Ya — di Warba/layanan kesehatan Bantul, jika BPJS Kesehatan kamu tidak aktif, biaya bisa ditanggung lewat Jamkesda Bantul dengan syarat tertentu, termasuk membawa KK/KTP/KIA dan dokumen lain sesuai aturan setempat. 

📌 Syarat Utama Menjadi Tanggungan Jamkesda (BPJS non-aktif)

Berdasarkan standar pelayanan Jamkesda/Bantuan Pembiayaan Jamkesos di Kabupaten Bantul, jika peserta memiliki BPJS non-aktif, syarat tambahan yang diperlukan antara lain:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP (atau KIA untuk anak).
Surat keterangan BPJS/JKN yang menunjukkan status non-aktif dari BPJS Kesehatan. 
• Dokumen lain sesuai standar verifikasi pelayanan (mis. form wawancara, surat rekomendasi Jamkesda). 

👉 Intinya: BPJS yang tidak aktif tidak otomatis menggugurkan perlindungan kesehatan — Jamkesda bisa menanggungnya, namun kamu perlu bukti bahwa BPJS memang tidak aktif + dokumen identitas lokal (KK/KTP/KIA) untuk proses verifikasi di Dinas Sosial/layanan kesehatan. 

📍 Catatan Penting

Jamkesda digunakan sebagai alternatif pembiayaan jika tidak tercover BPJS aktif, terutama bagi warga kurang mampu. 

Pastikan membawa surat keterangan non-aktif BPJS yang resmi dari kantor BPJS Kesehatan saat mengurus Jamkesda. 

Prosedur dan tambahan persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung fasilitas kesehatan/puskesmas serta aturan Dinas Sosial setempat; jadi lebih baik dicek langsung ke pelayanan Jamkesda di puskesmas atau Dinas Sosial Kabupaten Bantul