
Skrining wajib BPJS Kesehatan adalah skrining riwayat kesehatan yang harus diisi oleh peserta BPJS usia ≥15 tahun, biasanya melalui Aplikasi Mobile JKN atau di Faskes Tingkat Pertama (FKTP).
Tujuan
Deteksi dini penyakit tidak menular (PTM)
Dasar tindak lanjut pencegahan/rujukan di FKTP
Jenis skrining yang dinilai
Diabetes Melitus
Hipertensi
Penyakit Jantung
Stroke
Penyakit Ginjal Kronik
Bentuk skrining
Kuesioner riwayat kesehatan (wajib diisi)
Pengukuran fisik bila dilakukan di FKTP:
Tekanan darah
Berat badan & tinggi badan (IMT)
Lingkar perut
Pemeriksaan penunjang (sesuai indikasi): gula darah, kolesterol, dsb.
Kapan & bagaimana?
Minimal 1 kali setahun
Melalui:
Mobile JKN → Skrining Riwayat Kesehatan
Puskesmas/klinik FKTP terdaftar BPJS
Kenapa wajib?
Menjadi syarat optimal pelayanan promotif–preventif
Hasil skrining menentukan edukasi, pemantauan, atau rujukan
Peserta yang tidak mengisi bisa terkendala pada layanan tertentu