Skrining wajib BPJS Kesehatan adalah skrining riwayat kesehatan yang harus diisi oleh peserta BPJS usia ≥15 tahun, biasanya melalui Aplikasi Mobile JKN atau di Faskes Tingkat Pertama (FKTP).

Tujuan

Deteksi dini penyakit tidak menular (PTM)

Dasar tindak lanjut pencegahan/rujukan di FKTP

Jenis skrining yang dinilai

Diabetes Melitus

Hipertensi

Penyakit Jantung

Stroke

Penyakit Ginjal Kronik

Bentuk skrining

Kuesioner riwayat kesehatan (wajib diisi)

Pengukuran fisik bila dilakukan di FKTP:

Tekanan darah

Berat badan & tinggi badan (IMT)

Lingkar perut

Pemeriksaan penunjang (sesuai indikasi): gula darah, kolesterol, dsb.

Kapan & bagaimana?

Minimal 1 kali setahun

Melalui:

Mobile JKN → Skrining Riwayat Kesehatan

Puskesmas/klinik FKTP terdaftar BPJS

Kenapa wajib?

Menjadi syarat optimal pelayanan promotif–preventif

Hasil skrining menentukan edukasi, pemantauan, atau rujukan

Peserta yang tidak mengisi bisa terkendala pada layanan tertentu